Pages

About

19 Apr 2010

Kedudukan Perempuan Dalam Islam

Pada setiap  bulan April, yaitu tepatnya tanggal 21 April kita memperingati Hari Kartini, yaitu sesosok pahlawan wanita yang menjadi inspirasi bagi semua wanita di Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak wanita untuk menjajarkannya dengan pria atau yang kita kenal dengan Emansipasi wanita.

Dalam Islam, wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, tatkala dia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Karena berpegang dengan keduanya akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan dalam segala hal.  Dijelaskan di dalam Al-Qur’an betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, mapun sebagai anak. Demikian pula yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adanya hal-hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sunnah Rasul.


Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi kita untuk berterima kasih kepada ibu, berbakti kepadanya, dan santun dalam bersikap kepadanya. Kedudukan ibu terhadap anak-anaknya lebih didahulukan daripada kedudukan ayah. Ini disebutkan dalam firman Allah, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung dan menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)


Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak bagi aku untuk berlaku bajik kepadanya?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ayahmu.” (HR. Bukhari, Kitab al-Adab no. 5971 juga Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah no. 2548)


Begitupun dalam memelihara anak perempuan, Islam sangat memuliakannya. Di masa jahiliah tersebar di kalangan bangsa Arab khusus kebiasaan menguburkan anak perempuan hidup-hidup krn keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia utk berbuat baik kepada anak perempuan serta menjaga dgn baik. Ganjaran yg besar pun dijanjikan bagi yg mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran dlm sabda-Nya:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ
“Siapa yg memelihara dua anak perempuan hingga kedua mencapai usia baligh mk orang tersebut akan datang pada hari kiamat dlm keadaan aku dan dia1 seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkisah: “Datang ke rumahku seorang wanita peminta-minta beserta dua putrinya. Namun aku tdk memiliki apa-apa yg dapat kusedekahkan kepada mereka kecuali hanya sebutir kurma. Wanita tersebut menerima kurma pemberianku lalu dibagi utk kedua putri sementara ia sendiri tdk memakannya. Kemudian wanita itu berdiri dan keluar dari rumahku. tdk berapa lama masuklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kuceritakan hal tersebut kepada beliau. Usai mendengar penuturanku beliau bersabda:
مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
“Siapa yg diuji dgn sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka mk mereka akan menjadi penghalang/penutup bagi dari api neraka.” Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dlm penjelasan atas hadits di atas: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dengan ujian karena manusia  tidak menyukai anak perempuan pada zaman dahulu, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kebiasaan orang jahiliah:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ ساَءَ مَا يَحْكُمُوْنَ
“Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dgn kelahiran anak perempuan menjadi merah padamlah wajah dlm keadaan ia menahan amarah. Ia menyembunyikan diri dari orang banyak krn buruk berita yg disampaikan kepadanya. apakah ia akan memelihara dgn menanggung kehinaan ataukah akan menguburkan hidup-hidup di dlm tanah? Ketahuilah alangkah buruk apa yg mereka tetapkan itu.”
Hadits-hadits yg telah disebutkan di atas menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak perempuan memberikan nafkah kepada mereka dan bersabar memelihara mereka.
Islam mewajibkan kepada seorang ayah utk menjaga anak perempuan memberi nafkah kepada sampai ia menikah dan memberikan kepada bagian dari harta warisan.

dari: http://blog.re.or.id/hak-hak-wanita-dalam-islam.htm dan http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/kedudukan-wanita-dalam-islam.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg My Space Favorites More